Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Posted by : kathil

Kegiatan Permohonan Data Usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Kecamatan Katingan Hilir Tahun 2025

Katingan Hilir – Kantor Kecamatan Katingan Hilir melalui Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Katingan Hilir memfasilitasi dalam rangka mendukung proses Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (P2KH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Katingan melalui konsultan kawasan menggelar kegiatan permohonan data dari desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Katingan Hilir. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, (11/9/2025) bertempat di aula Kecamatan Katingan Hilir, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, dengan mengundang Kepala Desa dan Lurah  se- Kecamatan Katingan Hilir.

Acara ini menjadi bagian penting dalam rangkaian tahapan teknis pengusulan P2KH di seluruh kecamatan se-Kabupaten Katingan. Konsultan kawasan yang ditunjuk oleh Dinas PUPR menyampaikan bahwa perubahan peruntukan kawasan hutan merupakan proses strategis yang mengacu pada SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut, status kawasan hutan di Kabupaten Katingan terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HP (Hutan Produksi), dan HPPN (Hutan Produksi yang dapat digunakan untuk kepentingan non-kehutanan). Sedangkan untuk area pemukiman masyarakat, telah diatur dalam status APL (Areal Penggunaan Lain).

z

“Kami dari konsultan bertugas mendampingi secara teknis, baik dalam penyusunan, pengumpulan, maupun penyampaian data kepada instansi terkait. Fokus awal pendampingan ini kami laksanakan di Kecamatan Katingan Hilir dengan harapan desa dan kelurahan dapat memberikan data serta informasi yang akurat terkait wilayahnya masing-masing,” jelas konsultan kawasan dalam arahannya.

Lebih lanjut, pihak konsultan menegaskan bahwa data yang diminta meliputi peta lokasi, batas wilayah, serta bukti pendukung lain yang menunjukkan kondisi riil di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa usulan perubahan peruntukan kawasan hutan benar-benar didasarkan pada kebutuhan masyarakat, baik untuk pemukiman, perkebunan, maupun kepentingan pembangunan lainnya.

b

Camat Katingan Hilir, Dony Merianto, didampingi Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Tapem), Robert,  dalam pertemuan tersebut memberikan apresiasi atas kehadiran seluruh undangan dan menekankan pentingnya peran desa dan kelurahan dalam menyediakan data yang akurat. “Kita ketahui bersama bahwa sebagian wilayah masyarakat masih berada dalam kawasan HPK maupun ATR. Data-data yang dibawa hari ini merupakan langkah awal yang baik, namun tentu masih perlu dilengkapi dengan bukti dukung seperti peta dan dokumen resmi agar tidak terjadi pengulangan pada proses berikutnya,” ujar Camat.

Ia juga menambahkan bahwa wilayah Kecamatan Katingan Hilir memiliki luas 665,80 kilometer persegi dengan komposisi administrasi 2 kelurahan dan 6 desa. Menurutnya, skala wilayah yang cukup besar ini membutuhkan kerja sama semua pihak agar proses P2KH berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

v

Dalam diskusi, terungkap pula bahwa sejumlah desa dan kelurahan telah membawa data awal terkait kawasan masing-masing, baik yang masih masuk kategori kawasan hutan maupun yang sudah banyak berubah menjadi areal pemanfaatan lain. Hal ini akan ditindaklanjuti melalui kajian peta dan survei lapangan sehingga dapat dipastikan apakah suatu wilayah layak diusulkan dalam perubahan peruntukan kawasan hutan.

Kegiatan ini ditutup dengan harapan agar seluruh pihak desa dan kelurahan di Kecamatan Katingan Hilir dapat terus berperan aktif memberikan informasi yang diperlukan. Dengan adanya dukungan dan keterlibatan bersama, proses P2KH di Kabupaten Katingan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan dan tata ruang wilayah yang berkelanjutan.

n